MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA

merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.

Mengenal Merdeka Belajar - Kampus Merdeka

Kemerdekaan Belajar

“Memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai."

Responsive image

Mengapa Perlu Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ?

Dalam rangka memenuhi tuntutan, arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), dan untuk menyiapkan mahasiswa dalam dunia kerja, Perguruan Tinggi dituntut agar dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam PT dan atau pembelajaran di Luar PT.

Kegiatan Pembelajaran di Luar PT meliputi kegiatan magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan proyek kemanusisaan yang semuah kegiatan harus di bimbing oleh dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh dan siap kerja.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan ril, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan sesuai perkembangan IPTEK dan tuntutan dunia usaha dan dunia industri.

Tujuan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

  • Mendorong proses pembelajaran di Perguruan Tinggi yang semakin otonom dan fleksibel.
  • Menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Siapa Sajakah yang Terlibat ?

  • Yang Berhak

    • Mahasiswa

  • Yang Berhak

    • Dosen, Instruktur, dan Tenaga Kependidikan
    • Pengelola Perguruan Tinggi
    • Lembaga Pemerintahan
    • Badan/lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    • Dunia Usaha dan Dunia Industri
    • Mitra Perguruan Tinggi

  • Regulator

    • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI

Apa Kewajiban Perguruan Tinggi ?

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi : Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):

» Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).

» Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

Oleh karena itu, Perguruan Tinggi harus memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dalam proses pembelajaran dengan pilihan alternatif :

» Seluruh proses pembelajaran dalam program studi dilaksanakan pada PT sesuai masa dan beban belajar mahasiswa.

» Proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan memberikan kesempatan keada mahasiswa untuk mengambil sisanya dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi dan di luar PT.

Responsive image
Responsive image
Responsive image
Responsive image

Bagaimana Perhitungan SKS Pembelajaran di Luar Kampus ?

Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan “jam belajar”.

Definisi “kegiatan”:

» Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil

» Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT).

Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam tiga semester di luar kampus) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

Penghitungan Satuan Kredit Semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DI LUAR KAMPUS

FAQ